Tata Usaha dan karyawan MI Negeri 20 Jakarta memenuhi undangan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nomor 5324/-1-772.11 untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid 19 yang diadakan pada hari Jumat Tanggal 16 April 2021 bertempat di sekolah ST Yakobus Jakarta Utara.
Kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan ini didasari pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid 19 pada saat berpuasa. MUI berpendapat bahwa vaksinasi covid 19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, dapat mencegah dan memberikan tubuh pertahanan dan perlindungan dari serangan virus covid 19.aamiin
#Tatausaha sehat#
#karyawan sehat#
0 komentar:
Posting Komentar