Assalaamu'alikum Wr Wb
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan memperhatikan
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023.
- Serta berdasarkan hasil rapat seluruh Dewan Guru tentang penentuan kelulusan siswa akhir MIN 20 Jakarta
MAKA DENGAN INI
MENETAPKAN KELULUSAN SISWA/I MIN 20 JAKARTA
SEBAGAI BERIKUT
0 komentar:
Posting Komentar