Buat teman-teman yang berprofesi
sebagai Guru, saya ingin sharing tentang berbagai kegiatan dan
istilah yang harus kita pahami dan lakukan terkait dengan karier kita sebagai
Aparatur Sipil Negara. Artikel dalam laman resmi info.min20.blogspot.com kali
ini fokus pada PKG serta dampak dan tindak lanjut apa yang harus kita lakukan
sebagai seorang Guru PNS.
Apa itu PKG, bagaimana prosedur dan
aturannya, dan pertanyaan lainnya terkait 1 istilah tersebut akan coba dibahas
pada penulisan laman resmi https://infomin20jakarta.blogspot.com/ kali ini.
Berikut ini adalah gambar yang
mengisahkan alur daripada PKG dan seluruh hal yang terkait dengan hal tersebut
seperti yang telah di sampaikan oleh Bapak Sutikno, S.Pd Selaku Pengawas MIN 20
Jakarta dalam pengarahannya pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.
Berharap, gambar berikut ini dapat
membantu memahami dan menyusun konsep dalam struktur kognitif masing-masing.
Penilaian Kinerja
Guru (PKG)
Menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,
penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan
terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya. Pada dasarnya, PKG ini bertujuan untuk:
- Menentukan tingkat kompetensi Guru
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Guru dan sekolah
- landasan dalam pengambilan keputusan tentang kinerja Guru
- Menjamin bahwa Guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya
- Menjadi dasar dalam peningkatan promosi dan karir Guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Jika kita lihat bersama tujuan
tersebut, dapat kita tari kesimpulan bahwa manfaat dari PKG ini adalah:
- Menilai kinerja Guru. Hasil PKG merupakan profil dari Guru tersebut.
- Menghitung angka kredit. Kegiatan PKG dilaksanakan tiap tahun (2 semester) sebagai bagian dari pengembangan karir dan promosi Guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Apa saja yang dinilai
di PKG?
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun
2007 dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 terdapat 4 kompetensi Guru dengan
14 subkompetensi (bagi guru mata pelajaran) dan 17 subkompetensi (bagi Guru
BK/Konselor). 4 kompetensi inilah mencakup 3 dimensi tugas utama Guru, yaitu
Perencanaan, Pelaksanaan, dan evaluasi, yang akan dinilai melalui instrumen
yang telah dirumuskan BSNP.
Kapan diadakan PKG?
PKG merupakan penilain kinerja Guru
yang dilakukan tiap 2 semester. Namun, sebelum dilakukan Penilaian Kinerja
Guru, terlebih dahulu melewati 2 proses, yaitu evaluasi diri dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan tegas Sutikno, S.Pd.
Evaluasi Diri dilakukan 4-6 minggu di
awal 2 semester pertama. Misalkan periode penilaian adalah Januari - Desember,
maka Evaluasi Diri dilakukan pada bulan Januari - Pebruari saat periode
tersebut. Tujuan dari Evaluasi Diri agar memperoleh profil Guru tersebut
sebagai salah satu dasar bagi sekolah untuk menentukan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan Guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dilakukan dalam rentang 2 semester tersebut sebagai hasil dari Evaluasi Diri.
Kegiatan ini dimaksudkan agar dapat memperbaiki kemampuan dan kompetensi Guru
sebelum dilakukan penilaian kinerja guru pada 4 - 6 minggu terakhir dalam
rentang waktu 2 semester.
Penilaian Kinerja Guru dilakukan 4 - 6
minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester. Misal periode penilaian adalah
Januari - Desember, maka sebaiknya PKG dilakukan pada bulan November - Desember
pada periode tersebut tegas beliau.
Siapa yang melakukan
Penilaian?
Yang melaksanakan penilaian adalah
Kepala Sekolah di bawah pengawan langsung dan tidak langsung oleh pengawas.
Namun jika kondisi sekolah memiliki banyak Guru, maka Kepala Sekolah dapat
menunjuk Guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, setiap
penilai melakukan penilaian pada maksimal 5 orang.
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah atau sama dengan yang dinilai
- memiliki Sertifikat Pendidik
- memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan yang akan dinilai
- memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- memiliki integritas diri
- memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Guru.
- Masa kerja dari tim penilai adalah 3 tahun yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Profil
Pengawas Madrasah Ibtidaiyah 20 Jakarta
Nama: Sutikno, S.Pd
Tempat / Tanggal Lahir : Purwokerto, 31 Desember 1967
Pendidikan : S1 / Bhs. Inggris IKIP Jakarta
Keluarga : 3 Anak
Hoby : Bermain Musik
Tempat / Tanggal Lahir : Purwokerto, 31 Desember 1967
Pendidikan : S1 / Bhs. Inggris IKIP Jakarta
Keluarga : 3 Anak
Hoby : Bermain Musik
Pengalaman jabatan :
Guru SMA ( 1990 - 1995 )
Guru STM ( 1995 - 2005 )
Guru MTs ( 2005 - 2013 )
Pengawas ( 2014-sekarang )
0 komentar:
Posting Komentar