Banner 468 x 60px

Madrasal Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah

Ayo Sekolah Di MIN 20 Jakarta
 

Senin, 28 Oktober 2019

Apa Itu PKG...? Oleh: Sutikno, S.Pd (Pengawas Madrasah)

0 komentar



Buat teman-teman yang berprofesi sebagai Guru, saya ingin sharing tentang berbagai kegiatan dan istilah yang harus kita pahami dan lakukan terkait dengan karier kita sebagai Aparatur Sipil Negara. Artikel dalam laman resmi info.min20.blogspot.com kali ini fokus pada PKG serta dampak dan tindak lanjut apa yang harus kita lakukan sebagai seorang Guru PNS.

Apa itu PKG, bagaimana prosedur dan aturannya, dan pertanyaan lainnya terkait 1 istilah tersebut akan coba dibahas pada penulisan laman resmi  https://infomin20jakarta.blogspot.com/ kali ini.

Berikut ini adalah gambar yang mengisahkan alur daripada PKG dan seluruh hal yang terkait dengan hal tersebut seperti yang telah di sampaikan oleh Bapak Sutikno, S.Pd Selaku Pengawas MIN 20 Jakarta dalam pengarahannya pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.

Berharap, gambar berikut ini dapat membantu memahami dan menyusun konsep dalam struktur kognitif masing-masing.



 Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  penilaian kinerja  guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pada dasarnya, PKG ini bertujuan untuk:
  1. Menentukan tingkat kompetensi Guru
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Guru dan sekolah
  3. landasan dalam pengambilan keputusan tentang kinerja Guru
  4. Menjamin bahwa Guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya 
  5. Menjadi dasar dalam peningkatan promosi dan karir Guru serta bentuk penghargaan lainnya.

Jika kita lihat bersama tujuan tersebut, dapat kita tari kesimpulan bahwa manfaat dari PKG ini adalah:
  1. Menilai kinerja Guru. Hasil PKG merupakan profil dari Guru tersebut.
  2. Menghitung angka kredit. Kegiatan PKG dilaksanakan tiap tahun (2 semester) sebagai bagian dari pengembangan karir dan promosi Guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Apa saja yang dinilai di PKG?

Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 terdapat 4 kompetensi Guru  dengan 14 subkompetensi (bagi guru mata pelajaran) dan 17 subkompetensi (bagi Guru BK/Konselor). 4 kompetensi inilah mencakup 3 dimensi tugas utama Guru, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan evaluasi, yang akan dinilai melalui instrumen yang telah dirumuskan BSNP. 


Kapan diadakan PKG?

PKG merupakan penilain kinerja Guru yang dilakukan tiap 2 semester. Namun, sebelum dilakukan Penilaian Kinerja Guru, terlebih dahulu melewati 2 proses, yaitu evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan tegas Sutikno, S.Pd.

Evaluasi Diri dilakukan 4-6 minggu di awal 2 semester pertama. Misalkan periode penilaian adalah Januari - Desember, maka Evaluasi Diri dilakukan pada bulan Januari - Pebruari saat periode tersebut. Tujuan dari Evaluasi Diri agar memperoleh profil Guru tersebut sebagai salah satu dasar bagi sekolah untuk menentukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan Guru.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan dalam rentang 2 semester tersebut sebagai hasil dari Evaluasi Diri. Kegiatan ini dimaksudkan agar dapat memperbaiki kemampuan dan kompetensi Guru sebelum dilakukan penilaian kinerja guru pada 4 - 6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester.

Penilaian Kinerja Guru dilakukan 4 - 6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester. Misal periode penilaian adalah Januari - Desember, maka sebaiknya PKG dilakukan pada bulan November - Desember pada periode tersebut tegas beliau.


Siapa yang melakukan Penilaian?

Yang melaksanakan penilaian adalah Kepala Sekolah di bawah pengawan langsung dan tidak langsung oleh pengawas. Namun jika kondisi sekolah memiliki banyak Guru, maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, setiap penilai melakukan penilaian pada maksimal  5 orang.

Kriteria penilai:
  1. menduduki jabatan/pangkat paling rendah atau sama dengan yang dinilai
  2. memiliki Sertifikat Pendidik
  3. memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan yang akan dinilai
  4. memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. memiliki integritas diri
  6. memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Guru.
  7. Masa kerja dari tim penilai adalah 3 tahun yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Profil 
Pengawas Madrasah Ibtidaiyah 20 Jakarta
 

Nama: Sutikno, S.Pd
Tempat / Tanggal Lahir : Purwokerto, 31 Desember 1967
Pendidikan : S1 / Bhs. Inggris  IKIP Jakarta
Keluarga : 3 Anak
Hoby : Bermain Musik

Pengalaman jabatan :
Guru SMA  ( 1990 - 1995 )
Guru STM ( 1995 - 2005 )
Guru MTs ( 2005 -  2013 )
Pengawas ( 2014-sekarang )





0 komentar:

Posting Komentar

 
MIN 20 JAKARTA © 2019